bapak ibu saya memberi nama Arif Budy Pratama

Foto saya
i'm just a poor boy, tryin'to face the cruel world.....oh.....wait the world is not always cruel....hehhehe

Rabu, 17 Desember 2008

Jika Saya ketua KNPI

Jika Saya Memimpin KNPI Kota Semarang
Oleh
Arif Budy Pratama

Direncanakan tanggal 28 Desember 2008, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kota Semarang akan menyelenggarakan suksesi kepemimpinan. Rangkaian agenda tersebut terbingkai dalam acara Musyawarah Kota (Muskot) KNPI Kota Semarang. Sebagai wadah organisasi kepemudaan se-antero Kota Semarang sudah sewajarnya KNPI menjadi tumpuan dan vocal point pembangunan kepemudaan di kota atlas tercinta ini. Sejauh mana kiprah KNPI dalam memberdayakan potensi pemuda-pemudi Kota Semarang? Bagaimana harapan stakeholders ke depan? Ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan atensi dalam Muskot tahun ini. Tulisan ini bukanlah media agitasi dan kampanye dalam pencalonan ketua baru KNPI, karena penulis tidak terlibat dan melibatkan diri dalam pesta suksesi ini tetapi lebih pada saran konstruktif untuk perbaikan ke depan.
Secara kelembagaan, KNPI adalah organisasi wadah berhimpunnya Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang ada di Kota Semarang. Organisasi ini dapat dikatakan sebagai organisasi kemasyarakatan yang strategis dalam konfigurasi Ormas di lingkup Kota Semarang. Ada beberapa argumen yang dapat dijadikan pegangan. Pertama, KNPI Kota Semarang adalah salah satu organisasi yang mendapat alokasi APBD untuk menunjang program kerja/kegiatan yang dijalankan oleh KNPI. Dengan demikian, para elit KNPI secara langsung maupun tidak langsung dapat berinteraksi dengan lembaga eksekutif maupun legislatif lokal dalam pembahasan anggaran. Kedua, KNPI adalah tempat berhimpunnya 34 OKP dan 16 Pengurus Kecamatan (PK) KNPI yang terdaftar di Kota Semarang. Dapat dibayangkan besarnya pengaruh dan bargaining power ketua KNPI sebagai representasi pemuda Kota Semarang.
Tanggalkan Mitos, Bangun Paradigma
Dalam perspektif sejarah, KNPI identik dengan lembaga korporasi dan kooptasi pemerintah terhadap pemuda-pemuda Indonesia agar tidak kritis terhadap kebijakan pemerintah pada saat rezim orde baru berkuasa. Di wadah ini juga lah kader-kader pemimpin bangsa direkrut dan di-orbitkan. Kita bisa melihat menteri pemuda dari masa Akbar Tandjung sampai Adyaksa Dault adalah mantan ketua KNPI. Di aras lokal, banyak kader-kader KNPI menjadi pejabat-pejabat legislatif atau eksekutif di daerah. Apabila mitos ini masih terus diyakini dan menjadi pemicu pemuda-pemuda kita aktif di KNPI, akan kurang baik dampaknya bagi pengembangan dan kinerja organisasi. Para elit pemuda yang berjuang menjadi orang nomor satu di KNPI bukan karena panggilan jiwa untuk memberikan sumber daya yang dimiliki dalam rangka memajukan pemuda tetapi lebih pada motif kekuasaan belaka dengan harapan mereka akan mendapatkan kursi kekuasaan setelah “lulus” dari KNPI.
Kebijakan pembangunan kepemudaan kini sudah bergeser ke arah pemberdayaan pemuda dalam berbagai bidang terutama dalam bidang sosial ekonomi dan kebudayaan, bukan lagi politik an sich. Jadi KNPI sebagai leading sector pembangunan kepemudaan harus men-sinkronkran kebijakan ini dalam kegiatan-kegiatan yang mendorong pengembangan pemuda di bidang sosial, ekonomi dan budaya. Banyak pemuda yang antipati dengan organisasi kepemudaan karena organisasi ini di-cap terlalu politis. Citra ini sedikit demi sedikit harus dikikis KNPI. Organisasi-organisasi kepemudaan harus mempunyai strategi yang jitu untuk mendapat simpati para pemuda dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan.
Kembali ke Muskot, agenda musyawarah ini mempunyai beberapa muatan strategis bagi KNPI sendiri maupun stakeholders di Kota Semarang. Siapa saja stakeholders itu? Mereka adalah Pemerintah Kota Semarang, DPRD, pemuda-pemudi dan seluruh warga Kota Semarang. Pertanyaannya sekarang adalah apakah stakeholders tersebut merasa handarbeni (mempunyai) KNPI Kota Semarang? Apakah para pemuda tahu bahwa KNPI itu singkatan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia dan eksis di Kota Semarang? Berapa persen jumlah pemuda Kota Semarang yang mengetahui eksistensi dan kontribusi KNPI? Sulit menjawabnya, karena hanya sedikit segmentasi pemuda yang tahu KNPI. Kondisi ini saya kira berlaku umum di kota-kota lain dan bahkan di tingkat pusat karena kiprah KNPI dirasa belum menyentuh subjek utama garapannya yaitu pemuda.
Muskot ini adalah wahana untuk mempertanggungjawabkan uang rakyat dalam APBD yang telah dipakai dalam kegiatan-kegiatan KNPI sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi. Dengan demikian, idealnya pertanggungjawaban itu dipublikasikan secara umum melalui edaran dan media massa supaya masyarakat mengetahui penggunaan alokasi dana APBD untuk KNPI. Jika ini dilakukan, apresiasi dan dukungan dari para stakeholders akan semakin kuat karena sebagai lembaga publik, KNPI sudah memenuhi tanggungjawabnya dalam hal pertanggungjawaban dan pelaporan. Selain itu, DPD KNPI Kota Semarang akan menjadi perintis dan inspirator bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk melakukan hal yang sama.
Selanjutnya, Muskot ini akan menjadi ajang evaluasi bagi kepengurusan lama dalam menjalankan program-programnya. Evaluasi bukan berarti ajang mengecam dan mencari kesalahan. Konsekuensinya, pihak-pihak yang memberikan sumbang saran evaluasi hendaknya mengungkapkannya dengan santun.
Substansi yang lebih penting adalah, bagaimana Muskot kali membidani lahirnya ketua baru. Ketua KNPI terpilih harus mampu meningkatkan kinerja organisasi, siapapun figurnya. Perbaikan paling utama adalah perbaikan di tataran mindset, operasional dan politis. Dari aspek mindset, ketua KNPI terpilih harus mampu menanggalkan mitos dan jargon-jargon usang KNPI sebagai lembaga “plat merah” dan anak emas pemerintah. Memang, KNPI adalah bentukan pemerintah dan mendapat perlakuan istimewa dari “bapaknya”. Perlakuan ini membuat KNPI terkesan manja dan eksklusif yang berdampak kurang baik dalam pengembangan organisasi (organization development).
Aspek operasional menunjuk pada kegiatan-kegiatan yang menjadi program kerja DPD KNPI selama 3 tahun kepemimpinan ketua terpilih. Salah satu hal yang menjadi penyebab nama KNPI kurang down to earth/membumi di kalangan rakyat adalah kurang tercapainya sasaran kegiatan-kegiatan KNPI yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Saya tidak tahu apakah bagian humas KNPI yang kurang berfungsi atau memang selama ini kegiatan-kegiatan yang dilakukan hanyalah kegiatan ceremonial saja.
Dari aspek politis, ketua KNPI terpilih harus mampu menjaga independensi, kemandirian dan otonomi organisasi. Hal ini perlu demi pendidikan dan pembelajaran politik yang lebih baik. Dengan demikian, “bapak” (baca:Pemkot) jangan melibatkan diri dan ikut-ikutan men-setting pemilihan ketua KNPI. Biarkan “anak”(DPD KNPI) belajar mandiri mulai dari pemilihan sampai mereka menjalankan program kerjanya tiga tahun ke depan. Biarkan pula mereka mengkritik kebijakan Pemkot bila ada program Pemkot yang merugikan masyarakat. Akhirnya, selamat ber-Muskot kawan-kawanku KNPI, semoga Muskot kali ini melahirkan figur yang mumpuni untuk memimpin KNPI Kota Semarang tiga tahun ke depan.
Arif Budy Pratama, S.AP, Alumnus Administrasi Publik Universitas Diponegoro
Pemerhati masalah sosial, politik dan kepemudaan

Rabu, 10 Desember 2008

Undang-undang Kementerian Negara

Mencermati Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166
Oleh
Arif Budy Pratama

Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU KN) diundangkan dengan lembaran Negara tahun 2008 nomor 166. Secara umum undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, tupoksi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, pembubaran kementerian negara, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri .
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memegang penuh kekuasaan pemerintahan/eksekutif dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggungjawab kepada presiden. Disini peran menteri menjadi sangat vital dalam rangka operasionalisasi kebijakan untuk mewujudkan visi misi presiden. Undang-undang ini dibuat untuk mempermudah presiden menyusun kabinet pemerintahannya. Akan tetapi, ada beberapa implikasi yang ditimbulkan dari undang-undang ini pada saat implementasinya nanti. Apa saja implikasinya? Ada beberapa catatan kritis dan langkah-langkah antisipatif yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, pembentukan kabinet yang lebih profesional. Dalam pasal 23 secara eksplisit dijelaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD. Dari pasal ini dapat kita simpulkan bahwa seseorang yang diberi amanat menduduki jabatan menteri tidak boleh merangkap jabatan lain yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan. Bahkan menteri dilarang menjadi komisaris perusahaan swasta karena dikhawatirkan dapat menyebabkan distorsi pengambilan kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa, tender, pemberian ijin, investasi dan kerjasama lainnya. Apakah cukup melarang menteri tidak merangkap jabatan seperti disebutkan pada pasal 23 diatas? Menurut hemat saya, ketentuan tersebut belumlah cukup. Idealnya, untuk mewujudkan kabinet yang benar-benar profesional, menteri sebagai pejabat publik juga harus dilarang merangkap sebagai ketua atau pengurus partai politik. Rangkap jabatan ini sering menyebabkan kinerja menteri terganggu karena gesekan-gesekan politis antara presiden, parlemen dan partainya. Tentu hal ini akan mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila kita merunut lagi secara lebih mendalam, tugas seorang menteri sudah sangat berat. Jangankan merangkap jabatan, dengan satu jabatan saja seorang menteri bisa kewalahan jika permasalahan yang dihadapi terlampau banyak. Seorang menteri dituntut untuk fokus terhadap bidang tugas yang menjadi kewenangannya tanpa harus disibukkan oleh urusan-urusan lainnya.
Konfigurasi Kementerian Negara
Dalam UU KN, Kementerian negara diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu : Kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan), Kementerian yang ruang lingkup bidang tugasnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, urusan pokok kemasyarakatan lainnya), kementerian dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah (perencanaan pembangunan nasional, ilmu pengetahuan, teknologi, kependudukan, aparatur negara, kesekretariatan negara, BUMN, lingkungan hidup, investasi, koperasi, UKM, pariwisata, pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan, perumahan, dan pembangunan kawasan). Urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugas kementerian tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri kecuali kementerian urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan.
Dalam pasal 15 disebutkan secara tegas bahwa jumlah total dari seluruh kementerian yang dibentuk maksimal 34 (tiga puluh empat). Hal ini berimplikasi terhadap arah reformasi birokrasi terutama dari aspek kelembagaan atau struktur. Pasal ini mengandung maksud perampingan birokrasi pemerintah untuk tujuan efisiensi, efektivitas dan peningkatan performance aparatur negara dalam rangka reformasi birokrasi. Osborn dan Plastrik, ahli manajemen publik AS (2004) dalam bukunya Banishing Beureucracy memberikan pandangan bahwa birokrasi yang efektif adalah birokrasi yang ramping strukturnya. Saat ini (Kabinet SBY-JK) ada 3 kementerian koordinator, 21 menteri yang memimpin departemen, 10 menteri negara, 4 pejabat setingkat menteri dan puluhan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Ada beberapa hipotesis paska pemberlakuan UU KN terhadap konfigurasi kementerian dan lembaga negara dibawah presiden. Pada praktiknya nanti akan terjadinya pengubahan (pengubahan nomenklatur dengan cara menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti nomenklatur) atau pembubaran kementerian negara. Jika kebijakan ini yang diambil oleh presiden terpilih, maka akan terjadi perampingan birokrasi dan mutasi besar-besaran dalam tubuh birokrasi. Hipotesis selanjutnya, adalah terjadinya rasionalisasi jumlah personil dalam tubuh birokrasi kita sebagai konsekuensi dari perampingan organisasi dalam kementerian dan LPND. Re-assesment atau penilaian dan penyaringan kembali secara objektif dengan indikator yang telah ditentukan menjadi suatu alternatif yang bisa dilakukan. Langkah ini dimaksudkan untuk menyeleksi kompetensi aparatur dalam menjalankan tupoksinya. Dapat dibayangkan bagaimana repotnya nanti pengelolaan sumber daya aparatur pasca UU KN dilaksanakan.
Grand Strategy Antisipatif
Untuk itu, sudah semestinya disiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap dampak negatif yang mungkin timbul. Mulai dari sekarang, pemerintahan SBY-JK melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) hendaknya menyusun grand strategy antisipasi pengelolaan sumberdaya aparatur paska UU KN diimplementasikan, meskipun tahun depan kekuasaan eksekutif belum tentu di tangan mereka lagi. Jika langkah ini dilakukan oleh pemerintah saat ini justru menunjukkan bahwa mereka adalah the statesman sejati bukan sekedar politisi yang mementingkan kepentingan pada masa kekuasaannya sendiri.
Birokrasi begitu strategis dalam upaya pencapaian visi misi seorang pemimpin. Jalan tidaknya program pemerintah sangat dipengaruhi oleh kinerja birokrasi. Betapa hebatnya seorang pemimpin/presiden apabila birokrasi tidak cakap dan kompeten meng-interpretasikan dan menjalankan kebijakan, maka kebijakan dan program pembangunan tidak akan berjalan dengan baik. Penulis melihat ada spirit reformasi birokrasi dalam Undang-undang Kementerian Negara. Tinggal sekarang, bagaimana pemerintah sekarang dan pemerintah yang terbentuk tahun depan menyikapi dengan strategi yang jitu sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang dapat membawa kemajuan kehidupan bangsa yang lebih baik.
Arif Budy Pratama, S.AP Alumnus Administrasi Publik Universitas Diponegoro,
Pegiat di Pusat Studi Otonomi Daerah (PSOD), Jakarta

Rabu, 26 November 2008

Kapur putih yang pucat terasa penuh warna

Dan pelangi yang enggan datang pun berbinar

Kertas putih yang pudar tertulis seribu kata


Kan ku ungkap semua yang sedang ku rasa

Dengarkanlah kata hatiku

Bahwa ku ingin untuk tetap disini


Tak perlulah aku keliling dunia

Biarkan ku disini

Tak perlulah aku keliling dunia

Karna ku tak mau jauh darimu


Dunia boleh tertawa melihatku bahagia

Kembalikan tempat yang kau anggap tak biasa

Biarkanlah aku bernyanyi

Berlari berputar menari disini


Tak perlulah aku keliling dunia

Tak perlulah aku keliling dunia

karna kau disini


Tak perlulah aku keliling dunia

Kaulah segalanya bagiku

Oo~ Oo~ Oo~ Oo..


Ouwoo… aku keliling dunia

Kaulah segalanya bagikuu



Koleksi Gita Gutawa yang lain.
Mp3 Download & Lirik Lagu Gita Gutawa - Tak Perlu Keliling Dunia
Busby Seo Test

Rabu, 29 Oktober 2008

cpns anri

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2008
P E N G U M U M A N
Nomor: KP.01.01/1356/2008

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2008

Dalam Tahun Anggaran 2008, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) akan menyelenggarakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 20 (dua puluh) orang terdiri dari lulusan Sarjana Strata Satu (S1) dan Diploma Tiga (D3) yang akan ditempatkan di wilayah Indonesia sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi ANRI, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. KUALIFIKASI PENDIDIKAN

No. Nama Jabatan Kode Jabatan Kualifikasi Pendidikan Jumlah
1. Arsiparis Pertama 4008001 S1 Sejarah 4 Orang
2. Arsiparis Pelaksana 4008001 D3 Kearsipan 5 Orang
3. Pranata Humas Pertama 4147002 S1 Komunikasi 2 Orang
4. Perancang Perundang-perundangan pertama 4135004 S1 Hukum 1 Orang
5. Analis Kepegawaian
Pertama 4006056 S1 Hukum 1 Orang
6. Pustakawan Pelaksana 4153001 D3 Perpustakaan 1 Orang
7. Pranata Komputer
Pelaksana 4147002 D3 Teknik Informatika/Teknik Informasi/Sistem Informasi/
Manajemen Informatika 3 Orang
8. Penterjemah 4114002 S1 Sastra Belanda 1 Orang
9. Penganalisis Tata Laksana 4006166 S1 Administrasi Negara 1 Orang
10. Verifikator Keuangan 4077073 S1 Akuntansi 1 Orang

II. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Lulus pendidikan formal D3 atau S1;
4. Tidak berkedudukan sebagai anggota Partai Politik;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/ POLRI, atau anggota TNI/POLRI;
6. Tidak pernah menggunakan zat-zat psikotropika/Narkoba;
7. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS / Anggota TNI/POLRI;
8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
9. Tidak pernah atau sedang menjalani pidana penjara karena kasus kriminal;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus
1. Memenuhi persyaratan jenjang pendidikan jurusan atau program studi yang sesuai dengan formasi yang tersedia;
2. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,5;
3. Berusia setinggi-tingginya 33 tahun untuk S1 dan 28 tahun untuk D3 per 31 Desember 2008.

III. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran lamaran dibuka tanggal 29 Oktober 2008 dan ditutup tanggal 7 Nopember 2008 pukul 15.00 WIB;
2. Surat Lamaran ditulis tangan sendiri di atas kertas folio bergaris dan ditujukan kepada :
Kepala ANRI c.q. Panitia Penerimaan CPNS ANRI, Jl. Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan 12560, dengan dilampiri :


a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
b. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
d. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Surat Keterangan Lulus dan/atau Ijazah Sementara tidak dapat diterima);
e. Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Daftar Riwayat Hidup;
g. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (Lima) lembar;
3. Dalam lamaran harus menyebutkan nama jabatan yang akan dilamar dengan mencantumkan kode jabatan di sebelah kiri atas amplop.

IV. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui papan pengumuman atau Website ANRI www.anri.go.id pada tanggal 8 Nopember 2008;
2. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak akan diumumkan;
3. Pengumuman melalui Website dan Papan Pengumuman dianggap sebagai surat panggilan;

V. MATERI DAN PELAKSANAAN UJIAN
A. Materi Ujian
Materi Ujian Penerimaan CPNS ANRI dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :
Tahap I : Ujian Tertulis, terdiri dari 2 (dua) Materi yang diujikan yaitu :
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD);
2. Tes Kompetensi Bidang (TKB);
Tahap II : Bahasa Inggris
Bagi yang lulus Ujian Tahap I dianggap layak untuk mengikuti ujian berikutnya dan akan dipanggil untuk mengikuti Ujian Tahap II
Tahap III : Ujian Wawancara
Bagi yang lulus Ujian Tahap II dianggap layak untuk mengikuti ujian berikutnya dan akan dipanggil untuk mengikuti Ujian Tahap III.
B. Pelaksanaan Ujian
1. Ujian tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 15 Nopember 2008;
2. Tempat Ujian Tertulis dilaksanakan di ANRI.



VI. KETENTUAN LAIN
1. Ujian penerimaan CPNS ANRI tidak dipungut biaya apapun;
2. ANRI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan ANRI atau Panitia.

Jakarta, 27 Oktober 2008
PENERIMAAN CPNS ANRI TAHUN ANGGARAN 2008

TTD

PANITIA

________________________________________

Stretch your brain

cc


Subject

Fw: Stretch Your Brain...ahahhahahha-






Pretty Cool

( Don't ask me! I don't know how it's done!!)

------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --
Stretch your brain


This is not a test - just a phenomenon. All readings are explained.
Read out loud the text inside the triangle below.

More than likely you said, 'A bird in the bush,' And...
If this IS what YOU said, then you failed to see
that the word THE is repeated twice!
Sorry, look again.

Next, let's play with some words... What do you see?

In black you can read the word GOOD, in white the
word EVIL (inside each black letter is a white letter).
It's all very physiological too, because use it visualizes
the concept that good can't exist without evil (or the
absence of good is evil). Now, what do you see?




You may not see it at first, but the white spaces read
the word optical, the blue landscape reads the word
illusion. Look again! Can you see why this painting
is called an optical illusion?

What do you see here?


This one is quite tricky!
The word TEACH reflects as LEARN.

Last one.
What do you see?

You probably read the word ME in brown, but.......
When you look through ME you will see YOU!

Do you need to look again?

Test Your Brain .
This is really cool. The second one is amazing
so please read all the way through.




ALZHEIMERS' EYE TEST
Count every ' F ' in the following text:

FINISHED FILES ARE THE RESULT
OF YEARS OF SCIENTIFIC STUDY
COMBINED WITH THE EXPERIENCE
OF YEARS...
(SEE BELOW)

HOW MANY?
WRONG, THERE ARE 6 -- no joke.
READ IT AGAIN !
Really, go back and try to find the 6 F's before you scroll down.

The reasoning behind is further down.
The brain cannot process 'OF'.


Incredible or what? Go back and look again!!
Anyone who counts all 6 'F's' on the first go is a genius.



Three is normal, four is quite rare.

Send this to your friends.
It will drive them crazy.
And keep them occupied
For several minutes.



More Brain Stuff . . From Cambridge University .

O lny srmat poelpe can raed this.
I cdnuolt blveiee that I cluod aulaclty uesdnatnrd
what I was rdanieg. The phaonmneal pweor of the
hmuan mnid, aoccdrnig to a rscheearch at Cmabrigde Uinervtisy, it deosn't mttaer in what oredr the ltteers
in a word are, the olny iprmoatnt tihng is that the
first and last ltteer be in the rgh it pclae. The rset can
be a taotl mses and you can still raed it wouthit a
porbelm. This is bcuseae the huamn mnid deos not
raed ervey lteter by istlef, but the word as a wlohe.
Amzanig huh? Yaeh and I awlyas tghuhot slpeling
was ipmorantt! If you can raed this psas it on!

Psas It ON!

Senin, 27 Oktober 2008

scholarship lagi

Chevening is the UK government’s flagship scholarship scheme, aimed at future leaders, high achievers, opinion formers and decision-makers. The programme funded by the Foreign and Commonwealth Office (FCO) and administered by the British Council, supports over 2,300 international students annually to study in the UK. Many talented graduates and young professional Indonesians have been propelled along the path to success through the British Chevening Awards, which has seen over 1,000 scholarships awarded to Indonesians since the scheme began in 1984.

The Chevening scholarships are offered in over 150 countries and enable talented graduates and young professionals to become familiar with the UK and gain skills which will benefit their own countries. The awards are included tuition, stipend, return airfares (economy class) and other allowances.

GENERAL
A prestigious programme funded by the British Government (Foreign and Commonwealth Office) and administered by the British Council.
Over 1000 scholarships awarded in Indonesia since 1984.
This year up to 35 full scholarships are offered for one year Master degrees.
Courses at various universities and professional institutions in the UK including courses in media, finance, economics, politics, law, management, engineering, gender, environment, democracy etc.
A very competitive scheme. Only the best applicants are invited for further test and interview.
Employees, employee's relatives (or former employees who have left employment less than two years before) of the FCO (Foreign Commonwealth Office), including FCO posts, the British Council and the sponsor will not be eligible to apply for these awards.
SUPPORT FOR SCHOLAR
Pre-departure English Course
English language training is included as part of the scholarship (if required) and candidates from outside Jakarta are supported during the period of the course. The language training is a full-time study and will be held in Jakarta. The candidate will need to obtain release from her/his employment for the duration of the course.

UK University Placement
Chevening is a self-placement programme. Students who are selected are responsible for making their own approaches to the UK university. We provide the facility in identifying the most suitable university and course if students wish to receive help or advice.

Students are required to apply to 3 universities in the UK.

BRIEFING
Successful candidates will be invited to attend a briefing. The briefing will cover:

Terms and condition of the awards
Introduction to Education UK
How to make an application and choose a suitable course
Prior to their departure, scholars will be invited to attend a pre-departure briefing. The briefing will cover:

Customs and immigration procedures

Studying and living in the UK

Finding accommodation

Information concerning travel

Payment

Opening Bank Account

Welfare
Scholars also will be invited to an individual briefing/meeting with a Chevening officer. They will have the chance to discuss any issues concerning their scholarship and life overseas.

REQUIREMENTS
ndonesian Citizen.
Age between 25 - 40 years old.
Excellent first degree with minimum GPA ≥ 3.0.
Adequate level of spoken and written English language (IELTS 6.5)
Minimum of 2 years full time working experience after graduation from S1.
Excellent career prospects.
Commitment to career development, and ability to demonstrate motivation.
Field of study should be relevant to educational background or current profession.
We regret that we are unable to receive applications for MBAs.
Previous recipients of a Chevening scholarship for Masters degrees are not eligible to reapply.
Must be able to demonstrate future leadership potential and the capacity to play an important role in Indonesia's development.
Ability and potential to contribute to future bilateral relations between Indonesia and Britain.
We strongly encourage candidates from Eastern Indonesia to apply. Subject areas are: Climate Change and Forestry, counter-terrorism and International Security, Democracy and Governance, Religion and Islamic Studies, Economic Reform, Human Rights, Conflict and Justice, and Development.
SELECTION PROCESS
Initial selection is based on the quality of the written application. You do not need to attach any documents with the application form.

Successful applicants will be notified and invited for an English test/interview in January/February 2009.
The English test and interviews will be held in Jakarta and Makassar.

The results of the interviews will be announced by letter.

Candidates achieving an IELTS score of at least 6.5, and who are accepted by a UK university for an appropriate subject (approved by the Embassy) will be awarded a full scholarship.

English language training is included as part of the scholarship )only if required). Candidates from outside Jakarta are supported during the period of the course.

Whilst undergoing English language training in Jakarta, candidates are briefed by British Embassy and British Council staff and are given guidance on course selection and application procedures.
The academic year in the UK commences in September/October. After completing the English courses (around May) candidates are normally advised to return to their employment. The British Council then keeps in touch with candidates about their departure arrangements. Further briefing on the departure arrangements is provided one month prior to departure.
The final number of scholarships granted is determined by the British Embassy
DEADLINE
Application must be submitted before 30 November 2008
The next scheme will be advertised in the national and regional press.

FURTHER INFORMATION
British Council

T : +62 (0)21 515 5561
F : +62 (0)21 515 5562
E : chevening@britishcouncil.or.id

Complete information can be obtained at:

http://www.chevening.or.id

Kamis, 16 Oktober 2008

scholarship

Master of Public Policy (MPP) Year 2009/2010

Sponsored byThe Colombo Plan Secretariat&

The KDI School of Pubic Policy and Management

Seoul, Korea



BACKGROUND



Colombo Plan



The Colombo Plan for Cooperation Economic and Social Development in Asia and Pacific is a unique inter-governmental organization providing development assistance under the "Planning for Prosperity" motto and the concept of self-help and mutual help where member countries provide assistance to one another in socio-economic development.



The Colombo Plan was conceived at the Commonwealth Conference on Foreign Affairs held in Colombo, Ceylon (now Sri Lanka) in January 1950 and was established on 1 July 1951 as a cooperative venture for economic and social advancement of the people of South and Southeast Asia. It has grown from the founding group of seven Commonwealth nations - Australia, Britain, Canada, Ceylon, India, New Zealand and Pakistan, to 25, including non-Commonwealth and countries belonging to the Association of South-East Asian Nations (ASEAN) and South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC). Current Colombo Plan member countries are Afghanistan, Australia, Bangladesh, Bhutan, Fiji, India, Indonesia, Iran, Japan, Republic of Korea, Lao PDR, Malaysia, Maldives, Mongolia, Myanmar, Nepal, New Zealand, Pakistan, Papua New Guinea, Philippines, Singapore, Sri Lanka, Thailand, United States of America and Vietnam.



In December 1977 the Colombo Plan for Cooperative Economic Development in South and Southeast Asia was changed to The Colombo Plan for Co-operative Economic and Social Development in Asia and the Pacific, to reflect the expanded geographical composition of its enhanced membership and the scope of its activities. The primary focus of all Colombo Plan activities is human resources development in the Asia-Pacific region.



Over the years, the programme content of the Colombo Plan has been adjusted to respond to the needs of member countries in a fast changing economic environment. In the early years, the training programmes were more of a long-term nature whilst the current programmes are established to provide advance skills and experience sharing, aimed at arriving at the best practices in different fields of economic and social activities for effective policy making and governance.



Funding



A significant characteristics of the Colombo Plan is that the administrative costs of the Council and the Secretariat are borne equally by all member countries and all member countries have an equal status in Colombo Plan's functions and activities. However, programme activities are funded by voluntary contributions by member countries as development partners. In addition, non-member countries, other international and regional organizations and other donor agencies are also sourced for funding.



Current Programmes



In 1955, Colombo Plan revitalized its programmes to emphasize on short-term training courses in priority areas and promoting South-South cooperation. The current programmes of the Colombo Pan are in the areas of Public Administration and environment including post-graduate long-term scholarships. Privates Sector Development and Drug Demand Prevention in member countries. In this regard, Colombo Plan has established three programmes for capacity building, namely, Drug Advisory Programme, Programme for Public Administration & Environment and Programme for Private Sector Development.



Programme for Public Administration & Environment (PPA & Env.)



The main objective of the Programme for Public Administration is to develop human capital in the public sector of the developing member countries (DMCs) through provision of training programmes in prioritized areas such as poverty reduction, leadership development, economic management, strategic management, food security and environmental issues.



The PPA has established good partnerships with centres of excellence in the member countries as well as with inter-governmental organizations to deliver training programmes in critical issues of development to middle and senior level public officials from DMCs, many of whom hold key positions in their respective countries.



Programme for Private Sector Development (PPSD)



The Programme for Private Sector Development (PPSD) established in 1995, provides short-term training programmes and workshops for the development of the private sector. The focus of PPSD is on capacity building of small and medium enterprises (SMEs), which in many economies drive economic growth and create employment opportunities for a large segment of the labour force. The Programme's scope covers technology transfer, SME development, business management and sharing of best practices, World Trade Organization, productivity and trade issues and industrialization policy. PPSD also plays an important role in promoting a business friendly environment through building up of capacity of those relevant government officers who are responsible to put in place supporting institutions, laws and policies as well as regulations which affect the private sector.



To obtain the best outcomes for these programmes, PPSD collaborates with member governments and their centres of excellence to implement the programmes. Out current partner agencies are Korea International Copperation Agency (KOICA), Malaysia Productivity Centre (MPC), CMC Ltd under the Indian Millennium Fund, Asia Productivity Organization (APO) and Singapore Cooperation Programme (SCP). Since inception in 1995, Korea has been contributing to the PPSD programmes.



Long-term Scholarship Programme (LTSP)



The Long-term Scholarship Programme (LTSP) was a hallmark of the Colombo Plan during its early years until 1989. Due to the needs of member countries, it was offered again in 2005 to provide opportunities for suitable candidates from member countries to be provided with opportunities to pursue Master Degree in prestigious universities in Korea, Malaysia and Thailand in a wide variety of subjects. In 2008, Singapore joined the other three countries to offer two (2) postgraduate scholarships at the National University of Singapore (NUS), Nanyang Technology University (NTU) or the Singapore Management University (SMU) in a wide variety of fields, except medicine and dentistry.



Drug Advisory Programme (DAP)



The Colombo Plan Drug Advisory Programme, established in 1973 was the first Asia-Pacific regional programme to address the drug problem. From its inception, DAP has been contributing to the development of human resources in member countries by enhancing the capabilities of officials in government and non-governmental organizations involved in drug demand and supply reduction.



Responding to the changing needs of member countries, which are facing multifaceted problems due to illicit drug production, trafficking and abuse, the DAP has embarked on several innovative strategies including faith-based approach to drug demand reduction, establishment of outreach and drop in centres and introduction of life skills to youths. DAP also mobilizes community in its drug demand reduction activities, as well as provide advisory services and capacity building to member countries. In front-line countries like Afghanistan and Pakistan, four (4) outreach and drop in centres were established in 2005 which continue to be supported by CPDAP. In the special programme for Afghanistan, five (5) treatment centres and transit shelter for women were set up in June 2007. DAP is operating the only Treatment Centre for women in Kabul, Afghanistan.



KDI SCHOOL



The KDI School of Public Policy and Management was established in 1997 with the support of the Korea Development Instititue (KDI), which is Korea's leading economic think-tank since 1971. The School aims to be a world-class institution by offering innovative educational programmes for future international leaders of government and business organizations and equip them with the latest knowledge to meet the challenges of a globalized world.



The KDI School offers in-depth academic programmes that focus on real-world management and public policy issues and are taught by experienced faculty comprising experts and professionals in their own fields. The curriculum is both innovative and comprehensive; it was designed specifically with the needs of midlevel professionals from the public and private sectors. Classes use various modern technologies to maximize efficiency and learning effectiveness.



The Colombo Plan began collaboration with The KDI School of Pubic Policy and Management in 2006. It symbolizes a significant milestone in Republic of Korea's role in Colombo Plan. This Long Term Scholarship (LTSP) represents ROK's first assistance programme for post graduate scholars of the Colombo Plan in the field of public policy. Since 2006, three batches of 15 Colombo Plan's scholars have been trained by The KDI School.



MASTER OF PUBLIC POLICY (MPP)



DESCRIPTION



The one year Master Degree in Public Policy (MPP) for foreign students is conducted by the KDI School of Public Policy and Management in Korea. The academic year is based on a trimester system and in principle, it takes one year to complete the program. Students need a minimum of 36 credits to receive a degree. Of the 36 credits, 30 credits must be obtained through coursework in the first year. The remaining 6 credits can be fulfilled by submitting a master's thesis (worth 6 credits) before or after returning to one's country of residence and/or workplace.



The MPP program aims to educate leaders with a global perspective and an in-depth expertise in public policy-related issues. The curriculum emphasizes both theoretical and applied perspectives. MPP has concentrations as listed below.

COURSE CONCENTRATION AREAS



Trade and Industrial Policy



This concentration focuses on two of the most important areas of economic policy i.e. Trade Policy and Industrial Policy. The curriculum is designed to provide students with an understanding of industrial policies. It emphasizes both theoretical and applied perspectives, supplemented by case-studies on microeconomic policy.



Public Finance and Local Administration



The purpose of this concentration in to provide students with the understanding in the areas of government budgeting, taxation and public administration, and to educate experts in public economics to develop effective policies.



Human Resources and Social Policy



Extensive analysis of domestic and international case studies on human resource and social policy is conducted in this concentration. Specific programs and problems in current social policies will be discussed in class. Students will equipped with principles and analytical tools required for formulating policies.



Transition and Development Studies



This concentration covers a wide spectrum of economic and social development issues, highlighting many things from Korea's transitional development. The concentration also analyzes the transition methods of developing countries, including former socialist countries, and trains the students to build and execute applicable economic development strategies for various parts of the world.



International Relations and Political Economy



This concentration provides the skills and conceptual framework needed to understand political and international issues in both domestic and international circles. Core topics include political economy, national identify, Korean reunification, democracy, economic cooperation, conflict and resolution, and international organizations.



Concentrations are determined by the individual student in the third term of his/her study at the KDI School.



LANGUAGE



The Master Degree in Public Policy (MPP) is taught in English.



DURATION



The Master Degree in Public Policy (MPP) is conducted on a full-time basis starting in February 2009, and requires one year's course work.



INVITED COUNTRIES



Colombo Plan developing member countries.



ADMISSION CRITERIA



All applicants for the Master's Degree in Public Policy (MPP) must meet the following minimum general requirements.



1. Minimum 5 years experience in the public sector.

2. Nominated by the Colombo Plan National Focal Point of their respective Governments.

3. Completed a bachelor's degree or its equivalent.

4. Meet English language requirements.



Application for Admission - complete an online application at www.kdischool.ac.kr





ENGLISH LANGUAGE REQUIREMENTS



Applicants must prove proficiency in English by submitting TOEFL (minimum 570) or IELTS (minimum 6.0) scores with the application form to Colombo Plan. (A copy of English Language test results must accompany the Application form). Those who pursued their first degree at an English medium University are exempted from this requirement.



SCHOLARSHIP



The scholarship awards will cover the following:

* A return air ticket on economy class from the closest international airport to Seoul, Korea.
* Admission costs
* Accommodation
* Full Tuition
* Living stipend
* Book allowance of US$200 per student per month.



ACCOMMODATION



The KDI School will provide accommodation.



VISA REQUIREMENTS



Applicants will need to obtain a visa from the Korean Embassy in their countries or other accredited countries before their arrival in Korea. Participating Governments are kindly requested to bear the cost of visa application for their participants. The Colombo Plan will not provide visa fees.



ATTIRE



All students are advised to adhere to the dress code of KDI.



MEMBER COUNTRY'S NOMINATION



Each member country is requested to nominate through the National Focal Point two candidates by completing the Application Form, the Medical Certificate and Admission Essay.



Please send the duly completed nomination forms (two sets) to the Colombo Plan Secretariat at the following addresses, by or before 3 October 2008.



Secretariat General

The Colombo Plan Secretariat

13th Floor, Merchant Tower

28, St. Michael's Road

Colombo 3

Sri Lanka

Tel: +94 11 2564448

Fax: +94 11 2564531



Any queries can be forwarded to Mr. Khairul Dzaimee Daud, Director of Public Administration and Environment at khairuldd@colombo-plan.orgAlamat e-mail ini telah dilindungi dari tindakan spam bots, Anda butuh Javascript dan diaktifkan untuk melihatnya



Please refrain from sending Application Forms directly to the KDI School.

The deadline for the nominations will be strickly observed.



SELECTION



Selection for the MPP programme will be done jointly by CPS and KDI School. Since we intend to notify the applicants of their acdeptance as soon as their applications are processed, sending nominations as early as possible is very much advisable.



HOW TO FILL THE APPLICATION FORM



a) Application Form



Application form need to be filled in and sent to the Colombo Plan Secretariat. The online application can be found on the Colombo Plan website www.colombo-plan.org.



b) Transcripts



Applicant should enclose certified transcripts in English with the application. Transcripts must be certified by the issuing body.



c) English Proficiency



Please send a copy of the original score sheet (TOEFL or IELTS or other proof certificates) with the application. (Applicants, who followed the first degrees in English medium, are required to prove their English proficiency by submitting copies of their degree certificates. No consideration will be given if the reqired documents are not attached).



d) Letter of Recommendation



Include two letters of recommendations. Letters should preferable be from University Professors or from the Employer. Please inform the recommenders that they should put the recommendation letters into sealed envelopes and signed across the flap. Open and unsealed recommendations are not acceptable.



e) Photographs



Applicant must attach two recent photographs (3cm x 4cm) in the application.



f) Resume



Applicant must include a standard resume (curriculum vitae) with the application.



g) Admission Essay



The admission essay is an important piece of the application. It should be carefully crafted to include your personal and career goals, desire to do graduate studies, and ability and commitment to attend the year long intensive MPP programme. It should also indicate your purpose and reasons for applying for this course. This essay should not be longer than one A4 size paper.

CPNS Kemenko Polhukam RI

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN TAHUN 2008
16 Oct 2008

PENGUMUMAN

Nomor : 001/P.CPNS/Polhukam/10/2008

TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN
TAHUN 2008

Diberitahukan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan :

1. Kode Jabatan : 83001; Nama Jabatan : Analis Organisasi; Jenjang : Sarjana (S1); Jurusan : Administrasi Negara; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

2. Kode Jabatan : 83002; Nama Jabatan : Pengolah Data; Jenjang : Sarjana (S1); Jurusan : Informatika; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

3. Kode Jabatan : 83003; Nama Jabatan : Analis Perencanaan Pelaksana Anggaran; Jenjang : Sarjana (S1); Jurusan : Administrasi Publik; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

4. Kode Jabatan : 83004; Nama Jabatan : Perencana Anggaran; Jenjang : Sarjana (S1); Jurusan : Ekonomi Manajemen; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

5. Kode Jabatan : 83005; Nama Jabatan : Penelaah Kebijakan Perjanjian Internasional; Jenjang : Sarjana (S1); Jurusan : Hubungan Internasional; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

6. Kode Jabatan : 83006; Nama Jabatan : Penelaah Material Hukum; Jenjang : Sarjana (S1); Jurusan : Hukum Perdata; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

7. Kode Jabatan : 83007; Nama Jabatan : Penelaah Kerjasama Pertahanan Multilateral; Jenjang : Sarjana (S1); Jurusan : Hukum Internasional; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

8. Kode Jabatan : 83008; Nama Jabatan : Penelaah Penanganan Objek Vital; Jenjang : Sarjana (S1); Jurusan : Hukum Perdata; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

9. Kode Jabatan : 83009; Nama Jabatan : Penelaah Partisipasi Masyarakat; Jenjang : Sarjana (S1); Jurusan : Komunikasi; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

10. Kode Jabatan : 83010; Nama Jabatan : Penelaah Pengembangan Kehumasan; Jenjang : Sarjana (S1); Jurusan : Komunikasi; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

11. Kode Jabatan : 83011; Nama Jabatan : Verifikator Keuangan; Jenjang : Sarjana (S1); Jurusan : Ekonomi Akuntansi; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

12. Kode Jabatan : 83012; Nama Jabatan : Auditor; Jenjang : Sarjana (S1); Jurusan : Ekonomi Akuntansi; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

13. Kode Jabatan : 83013; Nama Jabatan : Pustakawan; Jenjang : D3; Jurusan : Perpustakaan; Jumlah Formasi : 1 (Satu)

14. Kode Jabatan : 83014; Nama Jabatan : Arsiparis; Jenjang : D3; Jurusan : Kearsipan;
Jumlah Formasi : 2 (Dua)


B. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia.
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS , Calon/Anggota TNI/Polri.
e. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta.
g. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
h. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.
i. Berkelakuan baik.
j. Sehat jasmani dan rohani.

2. Persyaratan Khusus
a. Ijazah pelamar diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah mendapat akreditasi.
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah :
1) Sarjana (S1)/ D4 minimal 2,85 (dua koma delapan lima)
2) Diploma III (D III) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
c. Batas usia bagi pelamar :
1) Minimum 18 tahun pada tanggal 1 Oktober 2008
2) Diploma III (D III) maksimum 27 tahun pada tanggal 1 Oktober 2008
3) Sarjana (S1) / D4 maksimum 30 tahun pada tanggal 1 Oktober 2008

C. Proses Penerimaan CPNS TA. 2008
1. Penerimaan Surat Lamaran
2. Tahap I : Seleksi Administrasi
3. Tahap II : Ujian Tertulis
4. Tahap III : Psikotes dan Wawancara
5. Pengarahan CPNS TA. 2008

D. Penerimaan Surat Lamaran
1. Penerimaan lamaran mulai tanggal 21 – 24 Oktober melalui PO BOX 2490 JKP 10024.
2. Panitia tidak menerima lamaran yang dikirim langsung.
3. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Pelamar dengan menggunakan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
4. Menuliskan pada sudut kiri Amplop Lamaran, Kode Jabatan yang dilamar.
5. Pelamar wajib melampirkan berkas administrasi, yaitu :
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir Asli oleh Pejabat yang berwenang (Surat Keterangan Lulus Sementara tidak berlaku);
c. Surat Pernyataan Bebas Narkoba bermaterai Rp. 6000,- (Enam Ribu Rupiah).
d. Pas Foto berwarna terbaru, berlatar belakang merah, ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.

E. Tahap I : Seleksi Administrasi
1. Berkas lamaran yang telah diterima akan diadakan seleksi administrasi;
2. Bagi Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs internet resmi www.polkam.go.id dan papan pengumuman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang direncanakan tanggal 29 Oktober 2008.
3. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mengambil Tanda Peserta Ujian pada,
Tanggal : 30 – 31 Oktober 2008
Pukul : 08.30 – 15.00 WIB
Tempat : Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Gedung A Lantai 6, Jalan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat.
Dengan menunjukkan Ijazah terakhir asli kepada Panitia sebagai bukti untuk Pengambilan Tanda Peserta Ujian.
4. Jumlah Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebanyak-banyaknya 10 x Jumlah Formasi, dengan berdasarkan :
a. Peringkat nilai IPK tertinggi
b. Kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dibutuhkan
c. Berkas lamaran yang diterima lebih awal oleh Panitia (Apabila jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi melebihi 10 x jumlah formasi).
5. Bagi Pelamar/Peserta Ujian yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yang tidak mengambil Tanda Peserta Ujian Tertulis lewat tanggal 31 Oktober 2008 pukul 15.00 WIB dinyatakan gugur.


F. Tahap II : Ujian Tertulis
1. Dilaksanakan pada tanggal 1 Nopember 2008
2. Materi Ujian Meliputi :
a. Kompetensi Dasar (TKD)
b. Tes Bahasa Inggris

G. Tahap III : Psikotes dan Wawancara
Ditentukan Kemudian

H. Pengarahan CPNS TA. 2008
Ditentukan Kemudian

I. Lain – lain
1. Pelamar/Peserta penerimaan CPNS TA. 2008 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
2. Keputusan Tim Penerimaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan TA. 2008 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Jakarta 6 Oktober 2008

KETUA TIM PENGADAAN CPNS TA. 2008
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN

TTD

Drs, HARSANTO ADI S., M.M.

Rabu, 08 Oktober 2008

CPNS Sekretariat Negara RI

PENGUMUMAN
Nomor Peng/ 16 /Setneg/D-2/09/2008
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SEKRETARIAT NEGARA RI
TAHUN 2008

Dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNS Tahun Anggaran 2008, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/305/M.PAN/9/2008, tanggal 9 September 2008, Sekretariat Negara RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan Sekretariat Negara RI, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
NO. FORMASI JABATAN KODE JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH FORMASI
JENJANG JURUSAN KODE JURUSAN
1. Analis Masalah Hukum dan Perundang-undangan 10001 Magister (S2) Hukum Tata Negara 1001 2
Sarjana (S1) Hukum Administrasi Negara 2001 1
Sarjana (S1) Hukum Pidana 2002 1
2. Analis Kebijakan Dalam Negeri 10002 Sarjana (S1) Ekonomi Studi Pembangunan 3001 2
Sarjana (S1) Ekonomi Manajemen 5001 2
Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan/Politik 4001 1
Sarjana (S1) Hukum 2003 1
3. Analis Kebijakan Hubungan/ Kerjasama Luar Negeri 10003 Sarjana (S1) Hubungan Internasional 6001 1
Sarjana (S1) Hukum 2003 1
Sarjana (S1) Administrasi Negara/ Publik 7001 1
Sarjana (S1) Ekonomi Studi Pembangunan 3001 1
4. Penelaah Hubungan Kelembagaan 10004 Sarjana (S1) Administrasi Negara/ Publik 7001 2
Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan/Politik 4001 1
Sarjana (S1) Hukum 2003 1
5. Perencana Program dan Anggaran 10005 Sarjana (S1) Akuntansi 8001 2
Sarjana (S1) Administrasi Negara/ Publik 7001 1
6. Penata Laporan Keuangan/ Verifikator Keuangan 10006 Sarjana (S1) Akuntansi 8001 2
Diploma III Akuntansi 1301 2
Diploma III Perpajakan 1401 1
7. Auditor 10007 Sarjana (S1) Akuntansi 8001 1
8. Penyiap Naskah 10008 Sarjana (S1) Hubungan Internasional 6001 1
9. Penyusun Program/Pengelola Diklat 10009 Sarjana (S1) Administrasi Negara/ Publik 7001 1
Sarjana (S1) Hukum 2003 1
Sarjana (S1) Ekonomi Manajemen 5001 1
Diploma III Manajemen Informatika/ Teknik Informatika/ Sistem Informasi 1501 1
Diploma III Manajemen Perhotelan 1601 1
10. Perencana/Pengawas/
Teknisi Bangunan/Listrik 10010 Sarjana (S1) Teknik Sipil 9001 1
Diploma III Teknik Elektro 1801 1
11. Analis Kepegawaian 10011 Sarjana (S1) Hukum 2003 2
Diploma III Manajemen Keuangan 1901 1
12. Protokol/Pranata Humas 10012 Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan/Politik 4001 1
Sarjana (S1) Ekonomi Manajemen 5001 1
Diploma III Komunikasi 2101 1
13. Perencana Pengadministrasi Pengadaan Barang/Penelaah Pembangunan Bangunan 10013 Sarjana (S1) Administrasi Negara/ Publik 7001 1
Sarjana (S1) Perhotelan 1101 1
Sarjana (S1) Hukum 2003 1
Diploma III Ekonomi Manajemen 1701 2
14. Analis Pelaporan/Pengevaluasi Kinerja 10014 Sarjana (S1) Administrasi Negara/ Publik 7001 1
Sarjana (S1) Ekonomi Manajemen 5001 1
15. Pengumpul Data 10015 Sarjana (S1) Administrasi Negara/ Publik 7001 1
16. Pranata Komputer/Pengolah Data 10016 Sarjana (S1) Ilmu Komputer/ Manajemen Informatika/ Teknik Informatika/ Sistem Informasi 1201 4
Diploma III Manajemen Informatika/ Teknik Informatika/ Sistem Informasi 1501 3
Diploma III Komputer Akuntansi 2201 1
17. Petugas Pelayanan Kesehatan 10017 Diploma III Keperawatan Gigi 2301 1
Diploma III Keperawatan 2401 1
18. Petugas Pelayanan Media 10018 Diploma III Fotografi 2501 1
19. Sekretaris Pimpinan 10019 Diploma III Sekretaris 2601 2
20. Arsiparis 10020 Diploma III Kearsipan 2701 1
21. Penata Hidangan 10021 Diploma III Manajemen Tata Hidangan/Tata Boga 2801 1



2. Persyaratan pelamar:
a. Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia maksimum 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir pada tanggal 1 Desember 1973 atau sesudahnya);
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
10. Berkelakuan baik;
11. Sehat jasmani dan rohani.

b. Persyaratan Khusus:
1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah mendapat akreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas.
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah:

a) Pasca Sarjana (S2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);

b) Sarjana (S1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);

c) Diploma III (DIII) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
3. Khusus untuk pelamar formasi jabatan Petugas Pelayanan Kesehatan, dengan kualifikasi pendidikan:

a) Diploma III (DIII) jurusan Keperawatan Gigi, usia maksimum 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir pada tanggal 1 Desember 1978 atau sesudahnya) dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja;

b) Diploma III (DIII) jurusan Keperawatan, usia maksimum 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir pada tanggal 1 Desember 1978 atau sesudahnya) dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja serta memiliki sertifikat pelatihan kegawatdaruratan medis.

3. Pendaftaran:

Pelamar diharuskan datang sendiri ke Gedung Pusdiklat, Sekretariat Negara RI, Jl. Gaharu I, No. 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada hari Selasa s.d. Kamis, 14 s.d. 16 Oktober 2008, pukul 08.30 - 15.00 WIB, dengan membawa bukti identitas diri (KTP/SIM), untuk mengisi dan menyerahkan kembali formulir pendaftaran yang disediakan, dengan melampirkan dan menyerahkan:
• a) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Negara RI Tahun Anggaran 2008;
• b) Foto copy Ijazah dan transkrip nilai akademik yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
• c) Pas photo berwarna terbaru, berlatar belakang merah, ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar;
• d) Foto copy surat pengalaman kerja, khusus untuk pelamar formasi jabatan Petugas Pelayanan Kesehatan, kualifikasi pendidikan Diploma III (DIII), jurusan Keperawatan Gigi;
• e) Foto copy surat pengalaman kerja dan foto copy sertifikat pelatihan kegawatdaruratan medis, khusus untuk pelamar formasi jabatan Petugas Pelayanan Kesehatan, kualifikasi pendidikan Diploma III (DIII), jurusan Keperawatan.


4. Seleksi Administrasi:
• a. Panitia akan melakukan seleksi administrasi terhadap formulir pendaftaran dan berkas lamaran dengan melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai IPK;
• b. Jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak-banyaknya 20 x jumlah lowongan formasi berdasarkan peringkat nilai IPK tertinggi;
• c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan diumumkan melalui situs internet resmi Sekretariat Negara www.setneg.go.id dan Papan Pengumuman di Gedung Pusdiklat, Sekretariat Negara RI, Jl. Gaharu I, No. 1, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 21 Oktober 2008.


5. Pengambilan Kartu/Tanda Peserta Ujian:

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, diharuskan datang sendiri pada hari Rabu - Kamis, 22 - 23 Oktober 2008, pukul 08.30 – 15.00 WIB di Gedung Pusdiklat, Sekretariat Negara RI, Jl. Gaharu I, No. 1, Jakarta Selatan, akan diberikan Kartu/Tanda Peserta Ujian, dengan membawa kartu identitas diri (KTP/SIM).


6. Materi dan Jadwal Ujian:

a. Materi Ujian, meliputi:
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari:

a) Tes Pengetahuan Umum (TPU);

b) Tes Bakat Skolastik (TBS);
2. Tes Bahasa Inggris;
3. Psikotes (tertulis dan wawancara).
b. Jadwal Ujian akan diberitahukan kemudian.


7. Lain-lain:
• a. Pelamar/peserta seleksi, tidak dipungut biaya;
• b. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
• c. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Negara RI Tahun Anggaran 2008 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 26 September 2008

TIM PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KETUA

ttd.

BAMBANG PRAJITNO, S.H., M.M.

Minggu, 05 Oktober 2008

CPNS Depkumham 2008

PENGUMUMAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
TAHUN ANGGARAN 2008
Nomor : SEK.KP.02.01- 203

Panitia Pengadaan CPNS Departemen Hukum dan HAM R.I. Tahun Anggaran 2008 menerima pendaftaran CPNS Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Taruna Akademi Imigrasi (AIM) dan Tenaga Teknis dilingkungan Departemen Hukum dan HAM, yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Senin s.d. Rabu
Tanggal : 13 s.d. 15 Oktober 2008
Tempat : 1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM
Jl. Raya Gandul Cinere, Jakarta Selatan
(bagi pendaftar CPNS tingkat pusat, CPNS Taruna AKIP-AIM)
2. Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia
(bagi pendaftar CPNS tingkat wilayah)

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

A. CPNS Taruna AKIP
Jumlah Lowongan : 60 orang
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SMU, MA, STM/SMK (Bangunan, Listrik, Elektro dan Otomotif), SMEA, SMPS, Paket C dengan nilai Rapor terakhir (Cawu III/Semester II) rata-rata 6 (enam) dengan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh);
4. Umur pada tanggal 1 Oktober 2008 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir);
5. Tinggi minimal pria 166 cm, Wanita 156 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat pendaftaran;
6. Berbadan sehat, tidak cacat, tidak berkacamata, tidak butawarna, tidak juling dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
7. Bebas HIV / AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus);
8. Pria : Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting
Wanita : Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting-anting
lebih dari 2 (dua)
9. Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku;
10. Belum menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan;
11. Tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun Swasta;
12. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia ;
13. Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian Ikatan Dinas dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sekurang-kurangnya 5 tahun setelah tamat pendidikan terhitung di UPT, dengan membuat surat pernyataan dari orangtua / wali yang dilegalisir oleh Notaris setempat ( diserahkan setelah diterima menjadi Taruna AKIP );
14. Lulus seleksi / Ujian dengan sistem gugur yang terdiri dari :
a. Ujian kesehatan dan kesamaptaan
b. Psikotest
c. Pengamatan Fisik dan Keterampilan
d. Ujian tertulis (TKD)
15. Khusus pelamar dari Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI selain memiliki syarat tersebut diatas harus memenuhi syarat seperti:
a. PNS Departemen Hukum dan HAM RI dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dibuktikan dengan surat pengantar dari atasan ;
b. Umur pada tanggal 1 Oktober 2008 tidak lebih dari 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir ;
c. Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat Kepegawaian/Ka.UPT ;
16. Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi saja ;


KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN CALON TARUNA AKIP :

Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI ditulis tangan dengan tinta hitam , bermaterai Rp.6000,- dengan melampirkan :
1. Fotocopy Ijazah terakhir dan Daftar Nilai yang dilegalisir (1 lembar), dan menunjukan Ijazah asli serta foto copy Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir dan menunjukkan asli ;
2. Fotocopy Raport terakhir (Cawu III/semester II) yang dilegalisir (1 lembar) dan menunjukan Raport asli ;
3. Surat Keterangan Dokter Pemerintah/Puskesmas ;
4. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan menunjukan aslinya ;
5. Fotocopy akte kelahiran, dan menunjukan aslinya ;
6. Surat Keterangan Belum Menikah yang diketahui oleh Lurah
7. Surat Pernyataan dari Pelamar yang berisi pernyataan meliputi : sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan Instansi lain / swasta, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia, dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas.
8. Fotocopy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja, dan menunjukan aslinya ;
9. Pas foto berwarna dasar merah berukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar ;

Untuk PNS Departemen Hukum dan HAM RI disamping butir diatas, juga harus dilengkapi dengan :
 Surat ijin/Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian ditingkat Pusat maupun daerah, atau Kepala UPT ;
 Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir.

Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna KUNING, diluar map tertulis :
 Nama
 Tempat dan Tanggal Lahir
 Pendidikan
 Alamat Sekarang
 Nomor Telepon yang mudah dihubungi


B. CPNS Taruna AIM
Jumlah Lowongan : 60 orang
1. Warga Negara Indonesia ;
2. Pria / Wanita ;
3. Pendidikan SMU, ALIYAH, STM/SMK (Bangunan, Listrik, Otomotif, Komputer, Pariwisata), SMEA, Paket C dengan nilai Raport terakhir (Cawu III/Semester II) rata-rata 6 (enam) dengan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh) ;
4. Umur pada tanggal 1 Oktober 2008 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun ;
5. Tinggi minimal pria 168 cm, Wanita 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat pendaftaran ;
6. a. Berbadan sehat, tidak cacat, tidak butawarna, tidak juling dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter ;
b. Bebas HIV / AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dengan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus);


7. Pria : Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting
Wanita : Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting-anting
lebih dari 2 (dua)
8. Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku ;
9. Belum menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan ;
10. Tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun Swasta ;
11. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia maupun di luar negeri ;
12. Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian Ikatan Dinas dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sekurang-kurangnya 5 tahun setelah tamat pendidikan terhitung di UPT, dengan membuat surat pernyataan dari orangtua/ wali dan yang bersangkutan bermaterai cukup ( diserahkan setelah diterima menjadi Taruna AIM ) ;
13. Lulus seleksi/ Ujian dengan sistem gugur yang terdiri dari :
a. Ujian kesehatan dan kesamaptaan
b. Psikotest
c. Pengamatan Fisik dan Keterampilan
d. Ujian tertulis (Tes Kompetensi Dasar)
14. Khusus Pelamar dari Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI selain memiliki syarat tersebut diatas harus memenuhi syarat seperti :
a. PNS di lingkungan Imigrasi dan Divisi Imigrasi Kanwil Departemen Hukum dan HAM dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dibuktikan dengan surat pengantar Kepala Divisi Imigrasi, Kabagwai Ditjen Imigrasi dan Kepala UPT Imigrasi ;
b. Umur pada tanggal 1 Oktober 2008 tidak lebih dari 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir ;
c. Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat Kepegawaian/Ka.UPT ;
15. Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi saja.

KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN CALON TARUNA AIM :

Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI ditulis tangan dengan tinta hitam , bermaterai Rp.6000,- dengan melampirkan :
1. Fotocopy Ijazah terakhir dan Daftar Nilai yang dilegalisir (1 lembar), dan menunjukan Ijazah asli serta foto copy Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir dan menunjukkan asli ;
2. Fotocopy Rapor terakhir (Cawu III/Semester II) yang dilegalisir (1 lembar) dan menunjukan Rapor asli ;
3. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah
4. Fotocopy SKCK yang masih berlaku dan menunjukan aslinya;
5. Fotocopy akte kelahiran dan menunjukan aslinya ;
6. Surat Keterangan Belum Menikah yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;
7. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua/ wali dan Pelamar yang berisi pernyataan meliputi : sanggup tidak menikah selama pendidikan dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas.
8. Fotocopy Kartu Kuning dari Depnakertrans, dan menunjukan aslinya ;
9. Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar.

Untuk PNS Departemen Hukum dan HAM RI disamping butir diatas, juga harus dilengkapi dengan :
 Surat ijin/Pengantar dari Kepala Divisi Keimigrasian, Kabagwai Ditjen Imigrasi dan Kepala UPT Imigrasi;
 Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir.

Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna BIRU, diluar map tertulis :
 Nama
 Tempat dan Tanggal Lahir
 Pendidikan
 Alamat Sekarang
 Nomor Telepon yang mudah dihubungi



C. CPNS Umum
a. Unit Pusat
No. NAMA JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH
LOWONGAN
1 Pengkaji Hukum S2 Hukum 1
2 Widyaiswara S2 Hukum Perdata 1
3 Widyaiswara S2 Hukum Pidana 1
4 Widyaiswara S2 Hukum Tata Negara 1
5 Widyaiswara S2 Administrasi Negara 1
6 Widyaiswara S2 Hak Asasi Manusia 1
7 Widyaiswara S2 Manajemen 1
8 Widyaiswara S2 Bahasa Inggris 1
9 Widyaiswara S2 Komunikasi 1
10 Widyaiswara S2 Kriminologi 1
11 Widyaiswara S2 Sosial Politik 1
12 Widyaiswara S1 Pendidikan Olahraga 1
13 Widyaiswara S1 Pendidikan Agama Islam 1
14 Pustakawan S1 Perpustakaan 3
15 Penghubung Lembaga/Media S1 Komunikasi 4
16 Penyiap Bahan Publikasi S1 Komunikasi 1
17 Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum S1 Hukum 5
18 Penyusun Abstraksi Hukum S1 Hukum 2
19 Pengkaji Hukum S1 Hukum 2
20 Perancang Hukum S1 Hukum 3
21 Pembuat Konsep Kerjasama S1 Hukum 1
22 Penyusun Bahan Pengundangan S1 Hukum 1
23 Penyiap Keterangan Pemerintah S1 Hukum 1
24 Penyiap Bahan Sidang S1 Hukum 1
25 Penyusun Laporan Hukum S1 Hukum 1
26 Penyiap Bahan Telaahan Naskah Akademik S1 Hukum 1
27 Penyiap Bahan Harmonisasi HAM S1 Hukum 1
28 Penyiap Bahan Konvenan Hak Sipil dan Politik S1 Hukum 1
29 Penyiap Bahan Evaluasi HAM S1 Hukum 1
30 Penyiap Bahan Pengembangan Diseminasi HAM S1 Hukum 1
31 Penyiap Bahan Media dan Metodelogi S1 Hukum 1
32 Penyiap Bimbingan Kedinasan dan Aparatur Negara S1 Hukum 1
33 Penyiap Bahan Institusi Pemerintah S1 Hukum 1
34 Penyiap Bahan Institusi Non Pemerintah S1 Hukum 1
35 Peneliti Hukum S1 Hukum 5
36 Perencana Hukum S1 Hukum 2
37 Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Hubungan Internasional 1
38 Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Hukum 5
39 Penyusun Bahan Evaluasi dan Laporan S1 Hukum 3
40 Verifikator Keuangan S1 Ekonomi Akuntansi 6
41 Penata Laporan Keuangan D3 Akuntansi 5
42 Analis Program Komputer S1 Manajemen Informatika 9
43 Sistem Enginer S1 Teknik Informatika 4
44 Sistem Enginer / Programmer S1 Teknik Informatika 17
45 Penyusun Bahan Organisasi S1 Hukum 3
46 Penyusun Rencana Pengadaan Pegawai S1 Hukum 2
47 Penterjemah S1 Sastra Inggris 2
48 Konselor Psikologi S1 Psikologi 2
49 Penyiap Nota Keuangan S1 Ekonomi Manajemen 2
50 Penyiap Bahan Badan-Badan Khusus PBB S1 Sastra Inggris 1
51 Pembimbing Kerja S1 Kriminologi 1
52 Calon Auditor D3 Akuntansi 5
53 Calon Auditor D3 Komputer 5
54 Calon Peneliti S1 Hukum 5
55 Operator Komputer D3 Komputer 26
56 Pemeriksa Paten S1 Teknik Informatika 4
57 Pemeriksa Paten S1 Farmasi 2
58 Pemeriksa Merek S1 Hukum 4
59 Pemeriksa Desain Industri S1 Desain Produk 2
60 Pemeriksa Desain Industri S1 Seni Rupa 2
61 Pemeriksa Hak Cipta S1 Manajemen Informatika 1


Persyaratan :
1) Tingkat Diploma III (D-III)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2008
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 28 tahun
b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)
d. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna PUTIH, diluar map tertulis
 Nama
 Tempat dan Tanggal Lahir
 Pendidikan
 Alamat Sekarang
 Nomor Telepon yang mudah dihubungi
e. Berkas lamaran terdiri dari,
 Surat lamaran
Ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI
 Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah asli beserta Daftar Nilai/Transkip Nilai (legalisir dan menunjukkan asli)
 Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
 Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja
 Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir, menunjukkan aslinya
 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
 Pas Photo, berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

2) Tingkat Sarjana (S-1)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2008
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 30 tahun
b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)
d. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna HIJAU, diluar map tertulis
 Nama
 Tempat dan Tanggal Lahir
 Pendidikan
 Alamat Sekarang
 Nomor Telepon yang mudah dihubungi
e. Berkas lamaran terdiri dari,
 Surat lamaran
Ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI
 Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah asli beserta Daftar Nilai/Transip Nilai (legalisir dan menunjukkan asli)
 Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
 Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja
 Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir, menunjukkan aslinya
 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
 Pas Photo, berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

3) Tingkat Magister (S-2)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2008
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 34 tahun
b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)
d. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna HIJAU, diluar map tertulis
 Nama
 Tempat dan Tanggal Lahir
 Pendidikan
 Alamat Sekarang
 Nomor Telepon yang mudah dihubungi
e. Berkas lamaran terdiri dari,
 Surat lamaran
Ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI
 Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah asli beserta Transip Nilai (legalisir dan menunjukkan asli)
 Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
 Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja
 Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir, menunjukkan asli
 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
 Pas Photo, berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)


b. Unit Kantor Wilayah
Untuk Pelamar CPNS Daerah (Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia), Nama Jabatan, Jumlah Lowongan dan Kualifikasi Pendidikan dapat dilihat di papan pengumuman masing-masing Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.
Persyaratan :
1). Tingkat SLTA (Tenaga Pengamanan pada UPT Pemasyarakatan)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2008
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 28 tahun
b. Pendidikan : SMU (termasuk Paket C), MA, STM (Bangunan, Listrik, Otomotif, Mesin dan Elektro), SMEA, SMPS dan SPMA
c. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
d. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)
e. Tinggi dan berat badan :
 PRIA
Tinggi sekurang-kurangnya 165 cm dengan berat badan seimbang
 WANITA
Tinggi sekurang-kurangnya 155 cm dengan berat badan seimbang
2). Tingkat Diploma III ( D-III AKPER)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2008
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 28 tahun
b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)
3). Tingkat Sarjana (S-1)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2008
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 30 tahun
b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)
4). Dokter, Magister (S-2)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2008
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 34 tahun
b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)

KELENGKAPAN BERKAS ADMINISTRASI
1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta
2. Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah asli beserta Daftar Nilai/ Transkip Nilai (legalisir dan menunjukkan asli)
3. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
4. Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku
5. Foto copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
7. Pas Photo, berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di papan pengumuman masing-masing Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.

Jakarta, 25 September 2008
SEKRETARIS JENDERAL
Selaku Ketua Panitia

ttd

Prof. ABDUL BARI AZED, SH. MH.
NIP. 130610869

Selamat hari raya idul fitri

Tuhan Maha Tahu, Tapi Dia Menunggu adalah salah satu cerpen favorit saya. Cerpen karya Leo Tolstoy, sastrawan Rusia terbesar pada abad 18 yang berpengaruh luas dalam pembentukan dan perkembangan sastra modern. Dalam cerpen tersebut, Leo Tolstoy menceritakan seorang yang tidak bersalah dituduh telah membunuh temannya seorang saudagar yang bertemu dalam perjalanan dan menginap bersama di sebuah pondokan. Polisi mencurigai Aksenof, nama tokoh dalam cerpen tersebut, karena mereka berdualah yang tinggal dalam kamar tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan opsir polisi di dalam tas koper Aksenof ditemukan sebilah pisau berlumur darah.

Aksenof bersumpah bahwa ia tidak bersalah dan tidak membunuh temannya. Namun pengakuan tersebut sia-sia belaka karena polisi tetap tidak percaya. Bahkan istrinya dalam satu kunjungan ke penjara sudah tidak percaya lagi kepada Aksenof sehingga Aksenof sedih dan berujar,”Hanya Tuhanlah yang tahu kejadian yang sebenarnya, maka kepada Tuhanlah sepantasnya aku memohon ampun, karena Dialah satu-satunya yang sanggup memberi pertolongan.”

Akhirnya Aksenof dikirim ke penjara kerja paksa di Siberia. Aksenof menghabiskan waktunya dengan bekerja serta beribadah sehingga teman-temannya menyebutnya dengan kakek atau orang saleh. Pada suatu hari penjara Siberia kedatangan beberapa narapidana baru dan salah satu diantaranya bernama Makar yang berusia 60 tahun hampir seusia dengan Aksenof.

Makar menceritakan bahwa dirinya tidak bersalah namun dituduh mencuri. Padahal sesungguhnya dia mencuri dan membunuh seseorang disebuah pondokan di kota Vladimir sekitar 26 tahun lalu tetapi tidak ketahuan polisi. Sehingga orang lain yang tidak bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksenof-pun akhirnya tahu, Makar-lah yang telah menyebabkan dirinya dihukum.

Dalam perjalanan waktu, Makar menyadari bahwa orang yang menderita atas perbuatannya tersebut adalah Aksenof, teman sepenjara di Siberia. Makar menyesal, berlutut dan meminta maaf. Namun ketika Aksenof akan dibebaskan, ia dijumpai sudah tak bernyawa lagi.

Judul yang sama dipakai oleh Andrea Hirata dalam novel tetralogi Laskar Pelangi. Sebuah novel cerdas dan sangat inspiratif. Andrea Hirata menceritakan tentang kenakalan Ikal dan gengnya dalam mengusili orang lain.

Kedua cerita tersebut memiliki seting yang berbeda, baik para pelaku, tempat maupun waktu kejadian. Tetapi kedua cerita tersebut memiliki pesan moral yang sama. Pertama, bahwa Tuhan Maha Melihat, ini sesuai dengan salah satu sifat Allah SWT yakni bashar. Sesungguhnya Allah SWT mengetahui apa yang ghaib di langit dan di bumi. Dan Maha Melihat apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Hujurât: 18). Kedua, Tuhan akan membalas setiap perbuatan hamba-Nya dengan pahala dan dosa.

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hal tersebut, baik di kantor maupun di lingkungan sosial. Mengambil hak orang lain adalah salah satu contohnya. Perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum formal maupun hukum agama. Tetapi perbuatan tersebut terus dilakukan karena tidak ada orang lain yang mengetahui.

Demikian juga dalam pergaulan sosial, kita jumpai orang yang suka merusak hubungan baik dengan orang lain. Silaturahim yang sudah terbina baik dirusak dengan cara mengadu domba, tuduhan keji dan fitnah. Dengan kepandaian bersilat lidah, mereka memutarbalikkan fakta untuk menghancurkan orang lain. Dengan kekuasaannya mempengaruhi orang lain untuk saling membenci.

Sementara orang yang diambil haknya tahu, tetapi tidak berdaya. Demikian juga orang yang dizhalimi tahu, tetapi tidak kuasa. Mereka mengadukan hanya kepada Allah SWT dalam do'a dan sujud panjang di malam hari.

Imam Ghozali dalam kitabnya Ihya Ulumudin menyebutkan bahwa orang yang menggunjing harus bertaubat dan menyesali perbuatannya agar terbebas dari hak (hukuman) Allah SWT, kemudian meminta pembebasan dari orang yang digunjing agar terbebas dari tuntutan balasan kezhalimannya. Atha’ bin Abu Rabah mengatakan, hendaknya Anda mendatangi saudara Anda seraya berkata kepadanya,”Aku telah berkata dusta, menzhalimi diri Anda, dan berbuat buruk kepada Anda, maka jika suka silahkan Anda mengambil hak Anda dan jika suka silahkan Anda memaafkan.”

Lebaran merupakan momen yang tepat untuk meminta maaf. Tapi apakah cukup dengan bersalaman dan lewat SMS ? Marilah kita saling meminta maaf dengan tulus karena Tuhan Maha Mengetahui.

"Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1429 H. Minal Aidzin Wa Faidzin. Mohon maaf lahir dan batin." (Imro/www.anggaran.depkeu.go.id)

Kamis, 18 September 2008

CPNS Bappenas

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil

PELUANG BERKARYA
17 September 2008, 00:00:37

REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PENGUMUMAN
Nomor : 969/B.02/09/2008

Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2008, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan Wanita, dengan kualifikasi Pendidikan dan kebutuhan formasi sebagai berikut:
NO Kualifikasi Pendidikan Program Studi/ Jurusan Formasi
1 Diploma III (DIII) D-III Sekretaris 3 Orang
2 Diploma III (DIII) D-III Teknik Elektro 1 Orang
3 Diploma III (DIII) D-III Komputer 4 Orang
4 Strata Satu (S1) S-1 Sosial Ekonomi Pertanian 3 Orang
5 Strata Satu (S1) S-1 Oseanografi 1 Orang
6 Strata Satu (S1) S-1 Kesehatan Masyarakat 2 Orang
7 Strata Satu (S1) S-1 Sosiologi 1 Orang
8 Strata Satu (S1) S-1 Ekonomi Studi Pembangunan 10 Orang
9 Strata Satu (S1) S-1 Geografi 1 Orang
10 Strata Satu (S1) S-1 FISIP (Ilmu Kesejahteraan Sosial) 1 Orang
11 Strata Satu (S1) S-1 Hubungan Internasional 2 Orang
12 Strata Satu (S1) S-1 Ilmu Pemerintahan 1 Orang
13 Strata Satu (S1) S-1 Hukum Internasional 1 Orang
14 Strata Satu (S1) S-1 Hukum Tata Negara 1 Orang
15 Strata Satu (S1) S-1 Ilmu Komunikasi 1 Orang
16 Strata Satu (S1) S-1 Ekonomi Manajemen 3 Orang
17 Strata Satu (S1) S-1 Teknik Industri 2 Orang
18 Strata Satu (S1) S-1 Teknik Sipil (Pengairan) 2 Orang
19 Strata Satu (S1) S-1 Teknik Sipil (Transportasi) 1 Orang
20 Strata Satu (S1) S-1 Teknik Lingkungan 2 Orang
21 Strata Satu (S1) S-1 Teknik Elektro 1 Orang
22 Strata Satu (S1) S-1 Planologi 2 Orang
23 Strata Satu (S1) S-1 Teknik Informatika 1 Orang
24 Strata Satu (S1) S-1 Statistik 1 Orang
25 Strata Satu (S1) S-1 Administrasi Pembangunan 1 Orang
26 Strata Satu (S1) S-1 Hukum 1 Orang
27 Strata Satu (S1) S-1 Ekonomi Akuntansi 2 Orang
28 Strata Satu (S1) S-1 Arsitektur 1 Orang

Jakarta, 17 September 2008
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN NEGARA PPN/BAPPENAS

Kamis, 11 September 2008

HMI

HMI dan Pesimisme Kepemimpinan Nasional
Oleh
Arif Budy Pratama

Tanggal 5 September 2008 bertempat di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar peresmian suksesi kepemimpinan periode 2008-2010. Acara ini dihadiri oleh beberapa senior HMI diantaranya Prof. Jimly Asshidiqi, Akbar Tandjung, Ferry Mursyidan Baldan dan beberapa nama lainnya. Prosesi suksesi ini adalah pembacaan pengurus dan serah terima jabatan ketua umum hasil kongres di Palembang medio Agustus lalu. Ada beberapa atensi yang muncul dari acara tersebut.
HMI adalah wadah untuk belajar dan berlatih menjadi seorang organisatoris dan administrator organisasi kemahasiswaan ekstra kampus. Jadi personil-personil yang ada di tubuh HMI pada hakikatnya adalah peserta pendidikan dan latihan untuk mengorganisir dan mengelola berbagai kepentingan, konflik dan masalah yang sengaja ataupun tidak sengaja dimunculkan. Apa yang terjadi secara riil di lapangan? Ternyata HMI sudah menjadi tujuan elit-elit mahasiswa di daerah (Cabang ataupun Badko) dan pusat untuk memperebutkan kursi-kursi empuk pejabat teras di PB HMI. Dengan demikian, HMI bukan hanya tempat berlatih kepemimpinan tetapi sudah menjadi arena memperebutkan kekuasaan itu sendiri. Kader-kader HMI seperti kehilangan nafsu untuk menjadi manusia pembelajar tetapi lebih bernafsu untuk saling berebut kekuasaan.
HMI mirip Partai Politik
Sudah menjadi rahasia umum bahwa suksesi kepemimpinan HMI adalah ajang bertarung kapital dan pengaruh senioritas. Memang, jika dibanding dengan organisasi mahasiswa lainnya, HMI lebih meriah, lebih kentara rivalitasnya dan lebih mahal political cost-nya. Beberapa teman bercerita tentang aliran uang kampanye beberapa kandidat ketua umum yang jumlahnya sangat fantastis. Bukan dalam hitungan ratusan juta lagi, tetapi sudah mencapai milyaran. Hal ini juga terjadi di tingkat paling rendah (komisariat) sampai level nasional. Bisa dibayangkan berapa akumulasi modal pada saat pesta suksesi berlangsung. Bukankah, HMI sudah menjadi arena pertarungan buah-buah catur kepentingan layaknya partai politik. Kader-kader HMI ini sudah dididik menjadi “pemain-pemain” politik dalam setiap suksesi kepemimpinan. Ke depan, kebiasaan ini akan berlangsung dan dilakukan secara terus menerus sampai mereka menjadi pemimpin-pemimpin bangsa maupun daerah. Kalau ini terjadi akan merusak dan menjadi penghalang proses demokratisasi yang sedang kita pupuk.
Ubah Orientasi
Secara harfiah, HMI mengandung tiga pengertian yang tidak bisa dipisahkan yaitu himpunan, mahasiswa dan islam. HMI sebagai himpunan berarti HMI adalah wadah untuk saling berhimpun dan bekerja sama sebagai alat untuk mencapai tujuan. Dengan demikian dibutuhkan sinergisitas antar komponen himpunan itu sendiri bukan rivalitas yang over. Selanjutnya adalah kata mahasiswa yang identik dengan idealisme yang harus selalu dijunjung tinggi dalam segala aktivitas yang dijalaninya. Yang terakhir adalah kata Islam yang mengandung konsekuensi yang lebih tinggi dalam mewujudkan kepemimpinan umat manusia yang rahmatan Lil’alamiin. Sebenarnya jika tiap-tiap kader HMI dalam mendalami, meresapi dan menginternalisasi hal tersebut dalam segala tindak dan kontribusi untuk Indonesia, maka tidak akan sulit mencari potensi kepemimpinan nasional bangsa kita.
Apa yang terjadi sekarang? Hanya kader-kader HMI yang bisa menjawab pertanyaan retorik ini, kalau HMI mau menjadi himpunan pencetak pemimpin sejati untuk rakyat, ya mau tidak mau, suka tidak suka orientasi himpunan ini harus berubah.

Kamis, 04 September 2008

Arya Penangsang, Puasa dan Malam Lailatul Qodar

Arya Penangsang, Puasa dan Malam Lailatul Qodar
Oleh
Arif Budy Pratama
Mari sejenak bernostalgia dengan sejarah kerajaan-kerajaan islam di pulau Jawa beberapa abad silam. Alkisah terjadi perebutan kekuasaan antara Pajang dan Jipang. Pajang dipimpin oleh Jaka Tingkir dan Jipang dikomandani oleh Arya Penangsang. Sebelum perang dimulai, Arya Penangsang diberi wejangan (nasihat) oleh gurunya, Sunan Kudus untuk berpuasa pati geni (puasa tidak makan dan minum selama 40 hari).
Singkat cerita Arya Penangsang segera menyepi dan melaksanakan puasa pati geni untuk melawan Jaka Tingkir. Tidak terasa 40 hari dijalani Arya Penangsang dengan mudah. Dia berhasil melawan godaan, halangan dan gangguan selama 40 hari puasa. Pada hari terakhir dipersiapkanlah pesta besar-besaran untuk menyambut Arya Penangsang. Pesta digelar dengan mengundang masyarakat Jipang termasuk pesta minuman keras. Bagai kucing di lepas di lautan ikan asin, Arya Penangsang berpesta pora setelah 40 hari puasa. Sunan Kudus sengaja tidak diundang karena pesta semacam itu pasti dilarang oleh Sunan Kudus kalau beliau tahu.
Apa yang terjadi pada saat duel antara Arya Penangsang dan Jaka Tingkir? Arya Penangsang terkapar dan kalah perang tanding melawan Jaka Tingkir. Puasa Penangsang selama 40 hari sia-sia dan tak berguna. Penangsang menganggap puasa itu adalah proses akhir atau penghabisan dari sebuah upaya mencapai tujuan.
Kita bukan Penangsang dan tentu tidak ingin menjadi Penangsang. Banyak dari para muslim/muslimah yang berpuasa seperti Penangsang, pada saat berbuka puasa setelah adzan maghrib berkumandang, mereka makan, minum dan memanjakan hawa nafsunya sepuas-puasnya dan cenderung berlebihan. Begitu pula pada saat lebaran tiba, banyak orang yang merasa bebas dari kungkungan aturan-aturan puasa. Pada saat berpuasa, hakikatnya kita juga sedang berperang melawan hawa nafsu diri kita sendiri. Ingat, puasa ini hanyalah latihan saja, urgensi outcome-nya adalah bagaimana ruh puasa ini bisa diamalkan pada bulan-bulan setelah puasa. Kalau kita terlena dan berperilaku seperti Penangsang, maka kita hanya menang pada saat latihan saja, saat hari H, kita ini hanyalah pesakitan yang tidak berguna.
Sudah selayaknya, umat yang telah ditatar, dilatih dan ditempa selama 1 bulan akan menjadi lebih baik dalam perilaku yang tidak hanya sekedar simbolik saja, tetapi perilaku yang hakiki. Perilaku ini dapat kita lihat misalnya: seseorang tidak lagi memakan beras teman sekantornya, tidak lagi memakan aspal proyek perbaikan jalan, tidak memotong bantuan sosial, tidak membuat kuitansi fiktif untuk bukti pengeluaran dan lain sebagainya. Manusia alumnus bulan ramadhan menjadi manusia yang altruis, bukan manusia yang egois dan apatis terhadap lingkungannya. Bukan hanya mencintai saudaranya saja, bahkan musuhnya pun dikasihi. Bukankah Al-Masih dan Muhammad mengajarkan yang demikian. Alumnus bulan ramadhan menjadi manusia yang mampu menahan diri dari godaan duniawi yang akan menggerogoti kecintaannya kepada Yang Maha Segalanya. Dia tidak akan menggadaikan ibadahnya dengan pujian orang, dia tidak akan menjual akidahnya demi harta yang kenikmatannya nisbi.
Seorang teman pernah bertanya atau tepatnya sharing. Inti diskusinya adalah : Apakah pada bulan ini kita harus berlomba-lomba beramal? Menjawab pertanyaan ini mudah-mudah sulit, mengapa? Karena jawabannya tidak memerlukan sintesis dan sangat bergantung dari individu masing-masing. Kalau kita memburu amalan karena ingin mendapatkan pahala yang banyak, apalagi pada bulan ini adalah bulan diskon pahala maka menurut hemat saya akan percuma saja. Atau dengan kata lain, jika motifnya mirip dengan motif ekonomi yang diajarkan pelajaran ekonomi pada saat kita SMP dulu, maka akan sia-sia saja seharian berpuasa dan beribadah. Tetapi jika umat berlomba-lomba karena pada masa latihan ini adalah momen upaya mendapatkan ridho ilahi, maka lomba itu adalah lomba yang nikmat dan sangat berguna untuk bekal perang sesungguhnya. Penulis menjadi ingat pada saat kecil dulu, ibu saya pernah memberikan sayembara : Rif, kalau kamu bisa khatam Quran, maka ibu akan memberi uang Rp.30.000,00. Uang itu sejumlah dengan juz yang dibaca. Jujur pada saat itu membaca quran bukan untuk mendalami intisari Quran dan berusaha mengamalkannya tetapi motif ekonomi yang dikedepankan. Bayangkan uang Rp.30.000,00 tahun 90-an adalah jumlah yang tidak sedikit untuk anak desa seperti saya, walaupun sampai akhir puasa menjelang takbiran saya hanya mendapat uang sekitar 20 ribuan saja. Hasilnya dapat diamati sekarang, pada saat peperangan yang sebenarnya saya menjadi muslim yang malas membaca alquran (semoga suatu saat nanti saya berubah).
Menurut syaraf-syaraf otak saya yang sedang mengalami konsleting, ini juga berlaku untuk malam Lailatul Qodar atau malam seribu bulan bahasa nge-trend-nya. Biasanya para muslim tua muda, kaya miskin, pria wanita begadang pada saat sepuluh hari terakhir bulan ramadhan. Siang harinya mereka akan tidur seharian sebagai alasan persiapan perburuan mereka. Katanya, mereka memburu malam yang lebih baik dari ibadah seribu bulan lamanya. Wah, ini juga diskon besar-besaran Gusti Allah untuk “anak-anaknya”. Memang dalam dalil-dalil naqli dikatakan bahwa beribadah di malam lailatul Qodar setara dengan beribadah selama seribu bulan lamanya. Malam Lailatul Qodar ini, konon lain dengan malam-malam biasa. Pada malam itu suasana hening, angin tidak bertiup kencang, langit begitu cerah, bulan dan bintang gumintang serta para malaikat bertasbih dari langit sap 1 sampai sap ke-7. Wow, kapan saya menemui malam seperti ini. Saya yakin tidak ada seorang pun yang tahu kapan malam lailatul Qodar ini menampakkan diri.
Menurut saya, malam Lailatul Qodar ini adalah malam yang istimewa dan hanya akan didapatkan oleh orang yang istimewa pula. Bisa saja seseorang menggenjot ibadahnya pada 10 hari terakhir dan ogah-ogahan pada awal bulan. Wah, ini tidaklah adil menurut hati kecil saya, dan saya yakin Gusti Allah mboten Sare (Tuhan tidak pernah tidur). Malam seribu bulan ini akan didapatkan oleh muslim yang konsisten menjaga ibadahnya demi keridhoan allah dalam seluruh rangkaian latihan akbar se-dunia ini. Yang lebih ditakutkan adalah: jika seseorang terobsesi untuk menjadi pemburu malam Agung ini. Padalah seagung-agung nya malam Lailatu Qodar, lebih agung Penciptanya. Jadi, mari memburu keridhoan Allah pencipta malam Lailatul Qodar, jangan memburu ciptaannya. Setuju? Mengapa tulisan ini saya tulis pada masa-masa awal puasa, bukan pada momennya pada saat prakiraan datangnya Malam Lailatul Qodar? Semata-mata supaya saudara-saudara kita mengharap ridho-Nya secara konsisten dari awal bulan penuh hikmah ini. Tentang kebenaran pemikiran-pemikiran sempit saya ini saya kembalikan pada Sang Raja Diraja, Gusti Allah yang punya alam semesta.

Tulisan ini berawal dari diskusi via YM dengan seorang kawan, sebagian tulisan ini terinspirasi oleh tulisan seorang peneliti masalah-masalah sosial LIPI, M. Sobary tahun 90-an.