bapak ibu saya memberi nama Arif Budy Pratama

Foto saya
i'm just a poor boy, tryin'to face the cruel world.....oh.....wait the world is not always cruel....hehhehe

Rabu, 10 Desember 2008

Undang-undang Kementerian Negara

Mencermati Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166
Oleh
Arif Budy Pratama

Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU KN) diundangkan dengan lembaran Negara tahun 2008 nomor 166. Secara umum undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, tupoksi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, pembubaran kementerian negara, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri .
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memegang penuh kekuasaan pemerintahan/eksekutif dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggungjawab kepada presiden. Disini peran menteri menjadi sangat vital dalam rangka operasionalisasi kebijakan untuk mewujudkan visi misi presiden. Undang-undang ini dibuat untuk mempermudah presiden menyusun kabinet pemerintahannya. Akan tetapi, ada beberapa implikasi yang ditimbulkan dari undang-undang ini pada saat implementasinya nanti. Apa saja implikasinya? Ada beberapa catatan kritis dan langkah-langkah antisipatif yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, pembentukan kabinet yang lebih profesional. Dalam pasal 23 secara eksplisit dijelaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD. Dari pasal ini dapat kita simpulkan bahwa seseorang yang diberi amanat menduduki jabatan menteri tidak boleh merangkap jabatan lain yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan. Bahkan menteri dilarang menjadi komisaris perusahaan swasta karena dikhawatirkan dapat menyebabkan distorsi pengambilan kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa, tender, pemberian ijin, investasi dan kerjasama lainnya. Apakah cukup melarang menteri tidak merangkap jabatan seperti disebutkan pada pasal 23 diatas? Menurut hemat saya, ketentuan tersebut belumlah cukup. Idealnya, untuk mewujudkan kabinet yang benar-benar profesional, menteri sebagai pejabat publik juga harus dilarang merangkap sebagai ketua atau pengurus partai politik. Rangkap jabatan ini sering menyebabkan kinerja menteri terganggu karena gesekan-gesekan politis antara presiden, parlemen dan partainya. Tentu hal ini akan mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila kita merunut lagi secara lebih mendalam, tugas seorang menteri sudah sangat berat. Jangankan merangkap jabatan, dengan satu jabatan saja seorang menteri bisa kewalahan jika permasalahan yang dihadapi terlampau banyak. Seorang menteri dituntut untuk fokus terhadap bidang tugas yang menjadi kewenangannya tanpa harus disibukkan oleh urusan-urusan lainnya.
Konfigurasi Kementerian Negara
Dalam UU KN, Kementerian negara diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu : Kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan), Kementerian yang ruang lingkup bidang tugasnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, urusan pokok kemasyarakatan lainnya), kementerian dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah (perencanaan pembangunan nasional, ilmu pengetahuan, teknologi, kependudukan, aparatur negara, kesekretariatan negara, BUMN, lingkungan hidup, investasi, koperasi, UKM, pariwisata, pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan, perumahan, dan pembangunan kawasan). Urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugas kementerian tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri kecuali kementerian urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan.
Dalam pasal 15 disebutkan secara tegas bahwa jumlah total dari seluruh kementerian yang dibentuk maksimal 34 (tiga puluh empat). Hal ini berimplikasi terhadap arah reformasi birokrasi terutama dari aspek kelembagaan atau struktur. Pasal ini mengandung maksud perampingan birokrasi pemerintah untuk tujuan efisiensi, efektivitas dan peningkatan performance aparatur negara dalam rangka reformasi birokrasi. Osborn dan Plastrik, ahli manajemen publik AS (2004) dalam bukunya Banishing Beureucracy memberikan pandangan bahwa birokrasi yang efektif adalah birokrasi yang ramping strukturnya. Saat ini (Kabinet SBY-JK) ada 3 kementerian koordinator, 21 menteri yang memimpin departemen, 10 menteri negara, 4 pejabat setingkat menteri dan puluhan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Ada beberapa hipotesis paska pemberlakuan UU KN terhadap konfigurasi kementerian dan lembaga negara dibawah presiden. Pada praktiknya nanti akan terjadinya pengubahan (pengubahan nomenklatur dengan cara menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti nomenklatur) atau pembubaran kementerian negara. Jika kebijakan ini yang diambil oleh presiden terpilih, maka akan terjadi perampingan birokrasi dan mutasi besar-besaran dalam tubuh birokrasi. Hipotesis selanjutnya, adalah terjadinya rasionalisasi jumlah personil dalam tubuh birokrasi kita sebagai konsekuensi dari perampingan organisasi dalam kementerian dan LPND. Re-assesment atau penilaian dan penyaringan kembali secara objektif dengan indikator yang telah ditentukan menjadi suatu alternatif yang bisa dilakukan. Langkah ini dimaksudkan untuk menyeleksi kompetensi aparatur dalam menjalankan tupoksinya. Dapat dibayangkan bagaimana repotnya nanti pengelolaan sumber daya aparatur pasca UU KN dilaksanakan.
Grand Strategy Antisipatif
Untuk itu, sudah semestinya disiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap dampak negatif yang mungkin timbul. Mulai dari sekarang, pemerintahan SBY-JK melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) hendaknya menyusun grand strategy antisipasi pengelolaan sumberdaya aparatur paska UU KN diimplementasikan, meskipun tahun depan kekuasaan eksekutif belum tentu di tangan mereka lagi. Jika langkah ini dilakukan oleh pemerintah saat ini justru menunjukkan bahwa mereka adalah the statesman sejati bukan sekedar politisi yang mementingkan kepentingan pada masa kekuasaannya sendiri.
Birokrasi begitu strategis dalam upaya pencapaian visi misi seorang pemimpin. Jalan tidaknya program pemerintah sangat dipengaruhi oleh kinerja birokrasi. Betapa hebatnya seorang pemimpin/presiden apabila birokrasi tidak cakap dan kompeten meng-interpretasikan dan menjalankan kebijakan, maka kebijakan dan program pembangunan tidak akan berjalan dengan baik. Penulis melihat ada spirit reformasi birokrasi dalam Undang-undang Kementerian Negara. Tinggal sekarang, bagaimana pemerintah sekarang dan pemerintah yang terbentuk tahun depan menyikapi dengan strategi yang jitu sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang dapat membawa kemajuan kehidupan bangsa yang lebih baik.
Arif Budy Pratama, S.AP Alumnus Administrasi Publik Universitas Diponegoro,
Pegiat di Pusat Studi Otonomi Daerah (PSOD), Jakarta

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ngmg2 soal UU Kementerian negara...dimana menyangkut tempat kerja qta juga

nasib tempat qta kerja sekarang tergantung dengan kebijakan presiden kedepan dunk...

yach semoga az.. masih di anggap penting dan dibutuhkan..aminn